You Are Here: Home » Warta Sehat » Umum » Obat Paten vs Generik….Samakah???

Obat Paten vs Generik….Samakah???

Jika mendengar kata obat generik….yang terlintas dalam benak sebagian besar orang adalah obat murah dan kurang manjur. Paradigma terhadap kualitas sebuah produk yang ditentukan dari harga nampaknya sangat melekat pada masyarakat. Tidak juga salah tapi tidak sepenuhnya juga benar.

Bicara mengenai obat generik sebetulnya bukanlah obat murahan, obat generik juga mempunyai manfaat yang sama dengan obat paten. Dinamakan obat paten karena sudah mendapat hak paten dari lembaga terkait kepada industri farmasi yang menemukan obat pertama kali.Pemberian hak paten tentunya sudah melalui berbagai tahapan uji klinis sesuai aturan yang telah ditetapkan secara internasional. Obat paten hanya boleh di produksi dan dipasarkan secara tunggal oleh farmasi pemegang hak paten. Berdasarkan UU No 14 tahun 2001, tentang Paten, masa hak paten berlaku 20 tahun (pasal 8 ayat 1) dan bisa juga 10 tahun (pasal 9). Jika masa paten nya sudah berakhir, obat yang sama dapat di produksi oleh semua farmasi, inilah yang selanjutnya disebut sebagai obat generik.

Biasanya obat generik diberi nama yang sama dengan zat aktif yang dikandungnya, sesuai dengan International Non Propietary Names yang telah di tetapkan dalam Farmakope Indonesia. Contohnya: Amlodipine, Parasetamol, Antalgin, Asam Mefenamat, Amoksisilin, Cefadroxyl, Loratadine, Ketoconazole, Acyclovir, dan lain-lain. Contoh yang cukup populer adalah Norvask. Kandungan Norvask adalah amlodipine besylate, untuk obat antihipertensi. Pemilik hak paten adalah Pfizer. Ketika masih dalam masa hak paten (sebelum 2007), hanya Pfizer yang boleh memproduksi dan memasarkan amlodipine. Setelah masa hak paten berakhir, barulah industri farmasi lain boleh memproduksi dan memasarkan amlodipine dengan berbagai merek.

Tentang penggunaan obat generik, FDA (Food Drug Administration) Amerika Serikat juga telah menyutujui penggantian obat paten menjadi obat generik asal obat generik tersebut memiliki kesamaan dengan obat paten seperti kandungan, dosis, keamanan, kekuatan, kualitas, mekanisme kerja obat dan tujuan penggunaanya.

Dan jelas pula bahwa pengertian paten adalah hak paten, bukan ampuh hanya karena mahal dan kemasannya menarik.

Source : http://www.news-medical.net/health/Drug-Patents-and-Generics.aspx

(vie/bt)

About The Author

Situs Resmi Kesehatan, Gizi & Farmasi.

Number of Entries : 1904

Leave a Comment

© 2012 - www.mausehat.com

Scroll to top